Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
T U J U A N Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan perundangan yang telah disyaratkan, bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
M A N F A A T
Setelah mengi Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
A. Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya
B. Berperan aktif sebagai sekretaris P2K3 di perusahaan
C. Mengembangkan dan melaksanakan program K3 pro-aktif.
D. Mencari dan menemukan bahaya-bahaya potensial dalam proses produksi.
E. Mengendalikan bahaya-bahaya potensial dan meniadakan atau memperkecil resikonya
PERSYARATAN PESERTA
A. Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
2. Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
B. Berbadan sehat;
C. Berkelakuan Baik;
D. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
E. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
F. Membuat resume materi pelatihan
M A T E R I
Kebijakan K3
Prinsip Dasar – dasar K3
Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
Pengawasan K3 Bejana Tekan
Pengawasan K3 Listrik
Pengawasan Kesehatan Kerja
Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
Pengawasan K3 Mekanik
Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
Pengawasan K3 Pesawat Uap
Sistem Manajemen K3
Management Resiko
Audit Sistem Manajemen K3
Analisa Kecelakaan Kerja
Asosiasi Ahli K3
Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
Praktek Kerja Lapangan
Seminar
Pre Test & Post Test
SERTIFIKAT
Setelah sukses mengikuti Pelatihan & Sertifikasi ini Peserta akan diberikan sertifikat dan surat Penunjukan Ahli K3 ditempat kerja yang akan dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
INSTRUKTUR
Team Instruktur Ahli K3 dan Team Evaluasi dari K3 Depnaker RI
DURASI PELATIHAN Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum : 10 Hari Kerja